Sabtu, 28 Maret 2009

PENATAAN RUANG WILAYAH DI INDONESIA

Pengembangan Wilayah dewasa ini menjadi tren unik dan menjadi sangat populer di Indonesia, terlebih dalam beberapa tahun sebelumnya. Tren unik yang dimaksudkan disini adalah pengembangan suatu wilayah dengan memekarkan wilayah atau daerah menjadi beberapa bagian yang terpisah, seperti Kabupaten atau Provinsi dan atau Kecamatan. Kebijakan penataan daerah bukan saja berupa pemekaran daerah otonom, tetapi juga penggabungan daerah otonom. Pemekaran daerah adalah pemecahan satu daerah otonom ke dalam beberapa daerah otonom. Oleh karena itu, pemekaran daerah adalah pembentukan daerah otonom baru. Sedangan penggabungan daerah otonom adalah dua atau lebih daerah otonom yang menggabungkan diri ke dalam satu daerah otonom. Namun, praktek yang terjadi dalam sejarah Indonesia tidak mengenal penggabungan daerah. Yang banyak terjadi adalah pemekaran daerah otonom, yang berarti adalah pembentukan daerah otonom baru.

Pembentukan daerah otonom baru melalui proses pemekaran daerah otonom yang ada sudah dikenal sejak awal berdirinya Republik Indonesia. Selama pemerintahan Orde Baru, pemekaran daerah juga terjadi dalam jumlah yang sangat terbatas. Mayoritas pembentukan daerah adalah pembentukan Kotamadya sebagai konsekuensi dari proses pengkotaan sebagian wilayah sebuah kabupaten. Prosesnyapun diawali dengan pembentukan Kota Administratif sebagai wilayah administratif, yang kemudian baru bisa dibentuk menjadi Kotamadya sebagai daerah otonom. Proses pemekaran daerah lebih bersifat top-down dengan didominasi oleh proses teknokratis-administratif. Proses ini mempersempit peluang bagi banyak masyarakat daerah di Indonesia dalam menuntuk pembentukan daerah otonom baru di wilayahnya.